Halaman 106

Ibnu Sirin pernah ditanya tentang mimpi seorang laki-laki yang melihat tangan kanan-nya lebih panjang dari tangan kirinya, lalu beliau berkata, "Laki-laki ini melakukan hal-hal makruf dan menghubungkan silaturrahim." Mimpi melihat bahwa lengan bawah dan lengan atasnya pendek menunjukkan bahwa ia seorang pencuri atau pengkhianat atau zalim. Melihat lengan bawah dan lengan atasnya lebih panjang dari biasanya berarti ia seorang penipu, pemurah, dan berani. Lumpuh pada ke dua tangan dan semua persendiannya berarti melakukan sebuah dosa besar. Melihat tangan kanannya lumpuh berarti ia akan memukul seorang yang tidak bersalah atau menzalimi seorang yang lemah. Melihat tangan kirinya lumpuh berarti akan mati saudara atau saudari-nya. Apabila induk jarinya mengering berarti ayahnya meninggal dunia; bila jari telunjuknya yang mengering berarti yang meninggal saudari-nya; jika jari tengahnya berarti saudaranya yang meninggal; jika jari manisnya berarti putrinya akan terkena musibah; dan jika yang kering jari kelingkingnya berarti ibu atau keluarganya akan terkena musibah.
Bermimpi melihat tangannya melengkung ke belakang berarti ia akan menjauhi perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan menurut sebagian ahli takwil, mimpi seperti ini berarti melakukan sebuah dosa besar yang akan mendapat hukuman dari Allah SWT. Melihat kedua tangan dan kakinya terpotong secara silang berarti melakukan kerusakan atau memberontak pada penguasa atau sultan karena Allah SWT berfirmaan, "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau, disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau di-buang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS. al-Maidah: 33)
Menurut sebagian ahli takwil, melihat tangan kanan terpotong berarti mencuri sesuai dengan firman Allah SWT, "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan ke-duanya [sebagai] pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan." (QS. al-Maidah: 38)
Seorang laki-laki pernah datang pada ahli takwil tentang mimpinya bahwa tangannya terpotong, lalu pentakwil berkata, "Hubunganmu akan terputus dengan seorang saudara atau teman atau serikat," lalu setelah itu terdengar kabar bahwa temannya sudah meninggal dunia. Seorang laki-laki juga bertanya bahwa ia bermimpi seorang laki-laki yang sudah ia kenal memotong tangannya, pentakwil berkata, "Kamu akan memperoleh uang darinya lima ribu dirham jika kamu seorang yang baik, namun tidak berarti kamu akan dicegahnya dari perbuatan munkar."
Penyakit pada tangan menunjukkan cobaan terhadap anak, sedangkan jika ia (pemilik mimpi) tidak mempunyai anak berarti perbuatan menyia-nyiakan shalat. Menurut sebagian ahli takwil, orang yang bermimpi jari kelingkingnya terpotong berarti anaknya akan mendurhakainya; bila jari manisnya yang terpotong berarti akan lahir seorang anak darinyaTjika yang terpotong jari tengah berarti akan meninggal seorang ulama atau hakim (qadhi) di negerinya; jika empat jarinya terputus berarti ia akan kawin dengan empat wanita dan semua mereka akan meninggal lebih dahulu darinya; dan bermimpi melihat dirinya memotong sebuah jari orang lain berarti ia akan terkena musibah pada harta-nya. Hilangnya jari juga dapat berarti hilangnya para pembantu. Penyakit menular atau apa-bila jari terkuliti berarti habisnya harta; pengerutan (kontraksi) jari-jari berarti meninggalkan perbuatan-perbuatan haram.
Penyakit pada kuku berarti lemahnya kemampuan dan kerusakan agama dan berbagai urusan. Menurut sebagian ahli takwil, kuku panjang berarti kesedihan. Orang yang melihat bahwa ia tidak mempunyai kuku berarti ia akan bangkrut (muflis). Jika seluruh kukunya retak atau pecah berarti ia akan mati. Bermimpi sakit kehijau-hijauan lalu ia coba membaca rukyah berarti ia akan mati.
Bermimpi ada penyakit pada dada berarti ia akan membelanjakan harta secara boros dalam hal-hal yang tidak untuk kebaikan sedangkan Allah SWT telah menjatuhkan hukuman padanya.